DPRD Banyuwangi Didorong Segera Selesaikan Pembahasan Raperda

30-04-2019 / SEKRETARIAT JENDERAL
Kepala Pusat Pemantauan Pelaksanaan Undang-Undang Badan Keahlian DPR RI Rudi Rochmansyah Foto : Arief/mr

 

Kepala Pusat Pemantauan Pelaksanaan Undang-Undang Badan Keahlian DPR RI Rudi Rochmansyah memaparkan, di sisa akhir jabatan Anggota Dewan periode 2014-2019, banyak tugas dan fungsi yang belum sempat diselesaikan. Salah satunya penyelesaian pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) bagi DPR RI, dan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) bagi DPRD yang harus dituntaskan sebelum periode berganti.

 

Rudi menjelaskan, sesuai dengan data dan informasi Pusat Perancangan Undang-Undang BK DPR RI, ada target Program Legislasi Nasional (Prolegnas) yang akan diselesaikan di akhir masa jabatan keanggotaan DPR RI periode 2014-2019 ini.Yakni kurang lebih 21 RUU yang ditargetkan akan diselesaikan di akhir masa jabatan keanggotaan DPR RI. Kegiatan penyelesaian target legislasi ini pun juga dilakukan DPRD Kabupaten Banyuwangi.

 

“Kegiatan-kegiatan yang dilakukan DPR RI di akhir masa jabatan periode keanggotaan ini juga dilakukan DPRD Kabupaten Banyuwangi, yang akan menyelesaikan pembahasan kurang lebih 4 Raperda. Itu akan diupayakan selesai di akhir masa jabatan keanggotaan DPRD,” katanya usai menerima kunjungan konsultasi DPRD Kabupaten Banyuwangi terkait optimalisasi tugas dan fungsi Anggota Dewan di akhir masa jabatan, di Ruang Rapat Setjen DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (30/4/2019).

 

Rudi menambahkan, bagi DPR RI selain ada 21 RUU yang akan diselesaikan di akhir masa jabatan periode 2014-2019, ada tambahan 6 RUU yang diupayakan masuk dalam pembahasan Prolegnas Prioritas tahun 2019. Keenam RUU tersebut yaitu RUU tentang MPR RI, RUU tentang DPR RI, RUU tentang DPD RI, RUU tentang Etika Lembaga Perwakilan dan RUU tentang Hubungan Antar Lembaga. Dari keenam RUU itu, DPRD Kabupaten Banyuwangi berharap DPRD juga bisa dibuatkan aturan sendiri.

 

“DPRD menyambut baik apabila DPRD akan diatur oleh sebuah UU sendiri. Sehingga tidak lagi menjadi bagian dari unsur penyelenggara pemerintahan daerah, yang diharapkan dapat melakukan kegiatan yang optimal seperti DPR RI,” kata Rudi sembari optimis bahwa DPR RI akan menyelesaikan seluruh RUU tersebut di akhir masa jabatannya. Sebagai supporting system Dewan, pihaknya akan memberikan dukungan secara optimal kepada Dewan untuk menyelesaikan tugas-tugas Anggota Dewan yang belum tuntas.

 

Sementara Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Banyuwangi Handoko menyampaikan akan mematangkan 4 Raperda yang akan diselesaikan di akhir masa jabatan periode 2014-2019. Dirinya yakin dan optimis seluruhnya dapat diselesaikan di sisa masa jabatan yang ada saat ini. “Sehabis dari DPR RI ini tentunya langsung genjot menyelesaikan beberapa rancangan peraturan daerah yang kami bahas kemarin di tingkat-tingkat yang lama,” tutupnya. (ndy/sf)

BERITA TERKAIT
Suprihartini: Media Sosial, Kanal Utama Bangun Persepsi Publik Jaga Citra DPR
13-08-2025 / SEKRETARIAT JENDERAL
PARLEMENTARIA, Jakarta – Dalam mendukung dan mewujudkannya komunikasi terintegrasi dengan satu narasi Sekretariat Jenderal DPR RI , Biro Pemberitaan Parlemen...
CPNS Setjen DPR RI Harus Jadi Agitator Informasi Publik Kinerja Dewan
13-08-2025 / SEKRETARIAT JENDERAL
PARLEMENTARIA, Jakarta –Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Indra Iskandar menilai peningkatan keterampilan digital para pegawai, khususnya CPNS, menjadi penting, sehingga...
“Satu Narasi, Multi-Kanal” Platform Komunikasi Politik DPR Sampaikan Kinerja ke Publik
13-08-2025 / SEKRETARIAT JENDERAL
PARLEMENTARIA, Jakarta - Sekretaris Jendral DPR RI, Indra Iskandar, mendorong pentingnya penerapan strategi “Satu Narasi, Multi Kanal” dalam komunikasi politik...
Sekjen DPR RI Sambut Baik Rencana Kedatangan Ketua Majelis Nasional Vietnam
13-08-2025 / SEKRETARIAT JENDERAL
PARLEMENTARIA, Jakarta - Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI, Indra Iskandar menyambut baik rencana kedatangan Ketua Majelis Nasional Vietnam, Mr. Tran...